PPDB Dibuka, Kemendikbud dan Disdik Jakarta Tetapkan Zonasi Berdasarkan Tingkat RW

1 comment


Tahun ajaran baru akan dimulai, Pemerintah akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi ini. Melalui Webinar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas terkait perkembangan PPDB di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Webinar tersebut dihadiri oleh narasumber Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hamid Muhammad dan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana

Dalam keterangannya, Nahdiana mengungkapkan PPDB Jakarta tahun 2020 menyasar ke seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, berdasarkan Permendikbud No.44 Tahun 2019 ada yang berbeda dari zonasi tahun sebelumnya, yaitu zonasi di tahun ini tidak lagi berdasarkan nilai ujian atau prestasi, melainkan menggunakan seleksi usia.

Baca juga : Viral Risma Sujud: Tak Boleh Sujud kepada Siapapun Selain kepada Allah

Baca juga : Jokowi Marahi Menteri Disebut Aksi 'Cuci Tangan', Ngabalin: Terlalu Jauh

“Sesuai Permendikbud, PPDB dibuat lebih terbuka dan tahun ini menggunakan seleksi usia,” ujar Nahdiana. Dia menjelaskan, Kemendikbud dan Disdik DKI Jakarta berpatokan pada daya tamping sekolah negeri yang terbatas. Jadi apapun seleksinya pasti ada yang tertinggal.

Sesuai Permendikbud, PPDB dibuat lebih terbuka dan tahun ini menggunakan seleksi usia. Tahun ini kriteria tidak lagi berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan usia. Disdik menetapkan zona sekolah sehingga tidak mungkin anak didik bisa mendaftar di sekolah yang berbeda kelurahan, karena faktor demografi dan kepadatan penduduk yang berbeda, dan daya tampung sekolah yang berbeda. Ada beberapa kelurahan yang tidak memiliki sekolah di jenjang tertentu, itulah sebabnya Disdik membuat sistem zonasi.

Selain itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga membuka jalur zonasi bina Rukun Warga (RW) dengan menambahkan kuota di setiap kelas dari 36 menjadi 40.  Nahdiana menambahkan, terkait dengan PPDB jalur zonasi bina RW sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud, karena tingginya minat masyarakat untuk sekolah negeri. Jalur zonasi bina RW sekolah ini diperuntukkan bagi anak-anak yang tinggal satu RW dengan sekolah. Jalur ini akan dibuka pada tanggal 4 Juli dan lapor diri pada tanggal 6 Juli.

“Seleksi usia dilakukan, jika dalam sekolah di suatu RW sudah melebih kuota, karena setiap RW penduduknya tidak sama. Jadi zonasi diperkecil dalam satu RW dengan sekolah sehingga harapannya anak-anak bisa berdekatan dan mudah menuju akses sekolah tersebut,” tutur Nahdiana.

Baca juga : Jokowi Singgung Isu Reshuffle, Sekjen MUI: Presiden Benar-benar Kecewa Terhadap Kinerja Para Menteri



Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Hamid Muhammad mengatakan bahwa dengan adanya zonasi tingkat RW ini akan menghasilkan siswa yang beragam. Di sanalah peran Kemendikbud untuk mendorong para guru untuk menangani siswa mengajar sesuai level mereka.

“Istilahnya teaching the right level menjadi hal baru yang harus dikuasi oleh para guru,” ujar Hamid.

Dia mengungkapkan bahwa selama 4 tahun berjalan, banyak keluhan yang diterimanya dari para guru, karena menghadapi para siswa yang memiliki kapasitas berbeda. Oleh karena itu, Hamid menyarankan perlu ada manajemen sekolah yang harus diterapkan.

“Jadi memang harus klastering pada kemampuan berbeda tiap muridnya. Tapi klastering harus ada batasnya sehingga anak-anak dari berbagai latar belakang, dari berbagai tingkat kemampuan itu memang harus interaksi dan bersosialisasi. Jadi itulah sebenarnya target yang dicapai di sekolah-sekolah,” pungkasnya.

Baca juga : Ide Bisnis Offline Unik Saat Ini Yang Menjanjikan

Baca juga : Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Ilahi Jalani Tes Rambut


Related Posts

There is no other posts in this category.

1 comment

Post a Comment