Polemik Djoko Tjandra, Dirjen Dukcapil Sebut Buronan Masih Bisa Bikin E-KTP

Post a Comment


Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra diam-diam membuat KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Meski masuk kategori daftar pencarian orang (DPO), Djoko masih diperkenankan untuk merekam KTP-el.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal tersebut terjadi karena tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya apabila ada orang yang masuk ke dalam daftar buronan, dicekal atau DPO.

Kalau sudah memegang datanya, pihak Dukcapil masih bisa melayani apabila yang bersangkutan mau melakukan perekaman KTP-el.

"Apabila sudah ada data buronan atau DPO, maka dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).

Meski demikian, Zudan mengingatkan bahwa KTP-el seorang buronan hanya akan diberikan ketika yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.

Zudan menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.


Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment