Viral Risma Sujud: Tak Boleh Sujud kepada Siapapun Selain kepada Allah

Post a Comment


WALI Kota Surabaya Tri Rismaharini sujud di kaki dokter sambil menangis meminta maaf karena tak bisa memenuhi semua keinginan tenaga medis dalam penanganan Covid-19. Video aksi risma beredar di media dan jadi perbincangan. Pemuka agama turut berkomentar.

“Saya sependapat dengan pandangan KH Afif (Muhajir) bahwa tidak boleh sujud kepada siapapun selain Allah,” kata Ustadz Fauzan Amin, Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadits Indonesia, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: Risma Sujud di Hadapan Dokter, Ini Hukumnya dalam Islam

Risma sujud di kaki manusia saat beraudiensi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Timur di Dapur Umum Balai Kota Surabaya, Senin 29 Juni 2020.

Saat itu, dokter menyampaikan jumlah pasien membeludak di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena banyak orang terinfeksi virus corona. Hal itu akibat banyak warga tak mematuhi protokol kesehatan. Dokter minta Risma mengatasinya.

Tapi, Risma mengaku tak bisa masuk ke RSUD Dr Soetomo. Dia pun mendekat dan sujud di kaki dokter, sambil minta maaf. "Saya tidak bisa bantu ke sana Pak, padahal rumah sakit lain kami bisa," kata Risma.


Suasana saat Wali Kota Risma sujud di kaki dokter 

Ahli hukum Islam KH Afifuddin Muhajir menyatakan ada dua jenis sujud yakni sebagai ibadah dan penghormatan. Tapi, kedua sujud hanya bisa dilakukan manusia kepada Allah. Sujud ibadah kepada makhluk bisa dikatagorikan kufur, sedangkan sujud penghormatan ke makhluk hukumnya haram.

Ustadz Fauzan menjelaskan, sujud kepada makhluk jika dilakukan dengan sengaja dan kondisi sadar, maka hukumnya haram, bahkan bisa kufur.

“Tapi jika dalam kondisi tidak sadar atau refleks karena faktor kondisi tertentu maka bisa dimaklumi. Tentu Allah maha pengampun. Hukum fiqh hanya mengatur dzahirnya saja,” ujar Ustadz Fauzan.

Sebagaimana tertulis dalam Alquran, bahwa “Allah Maha Tahu Segalanya.”

Bisa jadi secara dzahir, lanjut Ustadz Fauzan, perbuatan itu salah menurut fiqh. “Belum tentu salah di mata jika ada alasan dua di luar jangkauan dzahir.”

Related Posts

Post a Comment