RUU PKS Penting, ICJR: Banyak Korban Kekerasan Seksual Tak Terlindungi

Post a Comment


JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan tiga alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera diselesaikan. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi oleh negara.

Baca juga : Instagram Rahmawati Kekeyi Lenyap Dibajak, Ramalan Mbak You 'Ancaman Fatal' Terbukti?

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyebutkan alasan pertama RUU PKS harus tetap dibahas adalah minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, tercatat ada 1.288 kasus perkosaan, pencabulan 3.970 kasus, dan kekerasan seksual 5.247 kasus.

Berdasarkan laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/6/2020).

Kedua, ICJR menganggap pemerintah telah abai terhadap pemulihan korban kekerasan seksual. Erasmus mengatakan pemerintah telah mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual dikecualikan. Berdasarkan perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment