JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan tiga alasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus segera diselesaikan. Banyak korban kekerasan seksual yang tidak terlindungi oleh negara.
Baca juga : Instagram Rahmawati Kekeyi Lenyap Dibajak, Ramalan Mbak You 'Ancaman Fatal' Terbukti?
Baca juga : Instagram Rahmawati Kekeyi Lenyap Dibajak, Ramalan Mbak You 'Ancaman Fatal' Terbukti?
Berdasarkan laporan tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2019, korban kekerasan seksual yang terlindungi hanya 507,” ujar Erasmus dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/6/2020).
Kedua, ICJR menganggap pemerintah telah abai terhadap pemulihan korban kekerasan seksual. Erasmus mengatakan pemerintah telah mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual dikecualikan. Berdasarkan perpres tersebut, luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit.
Baca juga : 5 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis
Baca juga : Heboh Bangunan SD di Garut Dijual Kepala Desa
Post a Comment
Post a Comment